Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan izin usaha sebagai badan usaha pengerukan dan Reklamasi kepada PT Bima Mitra Indosejahtera yang dilarang untuk diperdagangkan dan/atau dialihkan/dipindahtangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan izin usaha sebagai badan usaha pengerukan dan Reklamasi kepada PT Bima Mitra Indosejahtera yang dilarang untuk diperdagangkan dan/atau dialihkan/dipindahtangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun.
Perusahaan diwajibkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada Direktur Jenderal setiap 3 bulan sekali serta melaporkan kepada Menteri Perhubungan melalui Dirjen apabila terjadi perubahan pemegang izin usaha. Izin Usaha pengerukan dan reklamasi berlaku selama pemegang izin menjalankan usahanya dan dievaluasi setiap 2 tahun sekali oleh Direktur Jenderal.